Dilema Anak Berkewarganegaraan Ganda melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Namun di usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA. “Memilih kewarganegaraan (bagi anak hasil perkawinan campur) sangat sulit. Terlebih bila anak tersebut sedang mendapatkan beasiswa (scholarship) dari negara asing. Berarti anak tersebut harus melepas beasiswa tersebut bila memilih menjadi WNI,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar, di Jakarta, Senin (08/11/2021). Lebih lanjut Dirjen AHU menjelaskan, tidak sedikit anak dari perkawinan campur lebih memilih menjadi WNA ketika dihadapi kondisi seperti i...